Kamis, 07 Mei 2009

Crocodiles

Crocodiles are wild animal. They are found throught all of the eastern and western hemisphere. They are an ancient lineage, and are believed to have changed little since the time of the dinosaurs. They are believed to be 200 million years old whereas dinosaurs became extinct 65 million years ago; crocodiles survived great extinction events.

Crocodiles live in the river, lake, swamp, and coast. They can move very fast in the water and over fast short distances, even out of water. They have extremely powerful jaws capable of biting down with immense force, by far the strongest bite of any animal. They have sharp teeth for tearing and holding into flesh, but cannot open their mouth if it is held closed. All crocodiles have sharp and powerful claws. They have limited lateral movement in their neck.
Crocodiles are ambush hunters, waiting for fish or land animals (horse, deer, or buffaloes) to come close, then rushing out to attack.
Crocodile leather can be made into goods such as wallets, briefcases, purses, handbags, belts, hats, and shoes. Crocodile oil has been used for centuries as a natural healing skin balm.

Yang Berbeda dari Pemilu 2009

Sejak pertengahan Agustus ini, ingar-bingar pemilu legislatif mulai terasa gaungnya di masyarakat. Bendera parpol warna-warni terlihat menghiasi jalan di berbagai kota di Indonesia. Para tokoh nasional pun mulai "manggung" mempromosikan program partainya. Tak kalah sibuknya adalah media yang ikut berperan menyemarakkan persiapan perhelatan politik ini dengan membeberkan siapa calon wakil rakyat yang diangkat parpol. Ada parpol yang menarik calonnya dari kalangan selebriti, ada yang mengangkat figur anak tokoh nasional, ada pula yang setia dengan kader hasil bimbingannya sendiri. Negeri ini memang sedang mempersiapkan diri menghadapi helaran demokrasi terbesar, Pemilu 2009.

Di tengah pemilu eksekutif yang berlangsung di berbagai kota, kabar seputar pemilu legislatif ini menghadirkan kebingungan tersendiri di masyarakat. Mekanisme yang berbeda dengan pemilu eksekutif serta baru disahkannya UU Pemilu Legislatif tahun 2008, mengundang berbagai pertanyaan. Seperti, bagaimana tata cara pemilu legislatif? Apa perbedaannya dibanding Pemilu 2004? Siapa atau apa yang akan dipilih?

Tanggal 9 April 2009, masyarakat akan memilih empat wakilnya di berbagai tingkatan lembaga legislatif. Mereka akan memilih calon legislatif untuk DPR RI, DPR daerah (provinsi), DPR daerah (kabupaten/kota) serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Nantinya, saat seorang pemilih datang ke tempat pengumpulan suara (TPS), ia akan diberikan empat kertas suara.

Pilih partai atau caleg?

Pada Pemilu Legislatif 2004, masyarakat diberikan opsi untuk memilih caleg atau gambar parpol atau keduanya. Namun Pemilu 2009, hingga saat ini, belum memberikan kepastian apakah masyarakat akan memilih caleg saja atau sekaligus dengan gambar parpolnya. KPU sendiri menerima masukan dari berbagai pihak agar pemilihan gambar partai dihilangkan. Alasan utama perubahan ini adalah karena pemilihan gambar parpol akan melemahkan aturan minimal suara yang harus diperoleh caleg.
Tahun 2004, hanya terdapat 52,26% masyarakat yang memilih gambar parpol dan calegnya, sisanya hanya memilih gambar parpol. Hal ini berarti dimungkinkan adanya caleg yang masuk ke dewan tanpa memperoleh 30% suara bilangan pembagi pemilih (BPP). Hal ini juga dapat diartikan, ada sekitar 47,74% masyarakat yang tidak mengenal wakilnya sendiri. Selain itu, kasus lain yang terjadi dalam Pemilu 2004 adalah hanya dua calon (0,36%), dari 550 orang, yang mampu memperoleh suara sama dengan BPP di daerah pemilihannya.

Melihat hal ini, KPU ingin mendekatkan calon anggota legislatif dengan para konstituennya. Caranya, dengan menghapus pemilihan gambar parpol dan memaksa masyarakat untuk memilih dan mengenali para wakilnya. Jika hal ini jadi diterapkan saat seseorang memilih caleg dari salah satu partai, ia otomatis memilih parpol yang bersangkutan.

Penghitungan kursi

Berbeda dengan pemilu eksekutif, hasil pemilihan pemilu legislatif tak dapat "dinikmati" langsung karena harus melalui beberapa mekanisme penghitungan. Mekanisme itu terbagi dua, mekanisme perhitungan kursi yang diperoleh parpol dan mekanisme penetapan calon legislatif terpilih.

Mekanisme penghitungan kursi parpol harus melalui beberapa tahapan. Perbedaan terjadi pada penghitungan kursi untuk DPR RI. Partai yang memiliki hak untuk memperoleh kursi di DPR RI adalah yang mampu melewati batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5% dari surat suara sah nasional. Batas inilah yang dikenal dengan parlimentary threshold (PT). Parpol yang tidak lolos batas PT ini masih bisa mengirimkan wakilnya ke DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Selain untuk menghitung PT, jumlah surat suara sah nasional juga digunakan untuk menentukan batas electoral threshold (ET) sebesar 3%. Partai yang tidak lolos electoral threshold tidak bisa lagi mengikuti pemilihan umum lima tahun berikutnya.
Jika partai yang lolos PT sudah disaring, tahapan selanjutnya adalah menghitung bilangan pembagi pemilihan pada tiap-tiap daerah pemilihan (dapil). Caranya dengan mengurangi total suara sah pada satu dapil dengan suara sah partai yang tidak lolos PT di dapil tersebut, kemudian membaginya dengan jumlah kursi yang tersedia.

Sebagai contoh, jika terdapat total 10 juta suara sah pada dapil Jabar I dengan 10 kursi tersedia, lalu terdapat 20 partai yang tidak lolos PT dengan total suara sah 2 juta, penghitungan BPP adalah sebagai berikut: (10 juta - 2 juta)/10 = 800.000.
Setelah didapat BPP, akan dihitung perolehan kursi DPR RI untuk tiap parpol yang lolos PT, di dapil terkait. Caranya adalah dengan membagi jumlah suara sah parpol tersebut dengan BPP dapilnya.

Jika jumlah kursi yang diperoleh parpol lebih sedikit dibanding jumlah kursi tersedia, sisa kursi akan dibagikan kepada parpol yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 50% BPP. Namun, menurut Heri Suherman, Kabag Hukum dan Humas KPU Provinsi Jawa Barat, KPU Pusat belum menetapkan apakah sisa kursi ini akan dibagikan kepada parpol yang belum memperoleh kursi atau melibatkan sisa suara parpol yang sudah memperoleh kursi.

Di Jawa Barat, ke-38 partai politik nasional akan memperebutkan 91 kursi DPR RI yang tersebar di sebelas daerah pemilihan. Dengan 91 kursi ini, Jabar menjadi provinsi yang memiliki jumlah kursi terbanyak, diikuti Jawa Timur (87) serta Jawa Tengah (77). Tak heran bila parpol berebut menempatkan caleg terbaiknya di berbagai dapil di Jabar untuk menarik suara massa.

Sebagai pemetaan, dapil dengan jumlah kursi paling sedikit adalah Jabar IV (Kabupaten dan Kota Sukabumi) serta Jabar VI (Kota Bekasi dan Kota Depok) dengan masing-masing memiliki 6 kursi. Sementara itu, dapil dengan jumlah kursi terbanyak adalah Jabar II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat), Jabar VII (Kabupaten Purwakarta, Karawang, Bekasi) serta Jabar XI (Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya) dengan jumlah kursi maksimal sebanyak 10.

Penetapan calon terpilih

Sementara itu, penetapan calon legislatif terpilih dari parpol yang mendapatkan kursi juga harus melewati beberapa tahapan. Tahap pertama adalah menyaring caleg yang memiliki 100% atau lebih suara BPP. Caleg dengan kriteria ini akan langsung mendapatkan kursi di dewan. Namun, bila jumlah kursi yang didapatkan parpol lebih sedikit dari jumlah calon dengan kriteria ini, calon yang lolos adalah dengan nomor urut terkecil.

Jika setelah melewati tahap pertama parpol masih memiliki sisa kursi, kursi ini akan diberikan pada caleg yang memiliki lebih dari 30% suara BPP. Sama seperti sebelumnya, caleg yang diprioritaskan adalah dengan nomor urut terkecil. Apabila masih terdapat sisa kursi yang diperoleh parpol, kursi akan dibagikan kepada calon yang tersisa, tetap dengan prioritas nomor urut terkecil.

Untuk parpol yang calegnya tidak ada yang mendapatkan 100% suara BPP atau lebih dari 30% suara BPP, kursi akan dibagikan sesuai dengan nomor urut caleg. Aturan diberikannya prioritas pada caleg dengan nomor urut kecil ini sama dengan aturan yang berlaku pada Pemilu 2004. Hal inilah yang menimbulkan reaksi dari berbagai pihak saat UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif disahkan akhir Maret lalu.

Mantan Ketua Umum Golkar, Akbar Tanjung, bahkan mengusulkan untuk mengubah pasal terkait. Ia pun berpendapat masih ada waktu untuk merevisi UU itu sebelum Pemilu 2009. Akbar juga mengatakan bahwa Fraksi Partai Golkar seharusnya sejak awal mendukung mekanisme suara terbanyak.

Dua minggu lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun ikut berbicara masalah ini. Menurut dia, sistem proporsional terbuka tanpa nomor urut calon akan memberikan solusi yang terbaik bagi parpol. Siapa pun yang ingin menjadi anggota DPR atau DPD, harus berjuang menyampaikan pandangannya, konsepnya, dan komitmennya kepada rakyat. SBY juga menyambut baik sikap partai politik yang menetapkan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.
Tidak mencoblos lagi

Salah satu perbedaan besar yang akan dirasakan masyarakat adalah memilih dengan bukan cara mencoblos. Heri Suherman mengatakan bahwa masyarakat, baik pada pemilu legislatif maupun eksekutif pada tahun 2009, akan memilih dengan menandai pilihannya. Namun, mekanisme tentang bagaimana cara menandai pilihan, entah dilingkari atau diberi check-list masih dibahas di KPU Pusat. "Yang pasti tidak akan mencoblos lagi," ujar Heri.

Bagi Heri, perubahan ini berarti harus ada pula sosialisasi intensif ke masyarakat. "Jika tidak, jumlah suara tidak sah bisa bertambah banyak," katanya.
KPU pun akan berusaha memasyarakatkan aturan ini sesuai dengan kemampuan anggaran mereka. Untuk mengakali keterbatasan, KPU mengajak parpol dan media untuk turut berperan menyebarkan informasi penting ini.

Jumlah pemilih tetap paling banyak 500 pemilih

Pada pasal 30 ayat (1) draf RUU tentang pemilu DPD, DPR, dan DPRD, usulan pemerintah ke DPR disebutkan daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi adalah kota /kabupaten. Pada Ayat (2) disebutkan kota/kabupaten sebagai daerah pemilihan memperoleh alokasi paaling sedikit satu kursi. Kemudian pasal 31 menyebutkan, alokasi kursi dan daerah pemilihan anggota DPRD Provisi ditetapkan oleh KPU.
Bandingkan dengan UU 12/2003. Pada pasal 46 Ayai(1) huruf b desebutkan, daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi adalah kota /kabupaten atau gabungan kota /kabupaten sebagai daerah pemilihan. Huruf c mengatakan, daerah pemilihan anggota DPRD kota /kabupaten adalah kecamatan atau gabungan kecamatan sebagai daerah pemilihan. Sementara Ayat (2) pasal itu mengatur, penetapan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kota /kabupaten ditentukan oleh KPU dengan ketentuan setiap daerah pemilihan mendapatkan alokasi kursi 3 sampai 12 kursi.

PERBEDAAN ANGGARAN PEMILU 2004 DAN 2009

a.Tahun Anggaran 2003 dan 2008
i.Tahun Anggaran 2003:
1.APBN : Rp. 2.373.603.768.000,-
2.Perkiraan APBD : Rp.16.615.226.376.000,-
Jumlah : Rp.18.988.830.144.000,-
ii.Tahun Anggaran 2008:
1.APBN : Rp. 8.284.306.314.748,-
2.Perkiraan APBD : Rp.10.326.576.850.000,-
Jumlah : Rp.18.610.883.164.748,-

Perkiraan efisiensi anggaran Pemilu 2009 tahun 2008 sebesar Rp. 377.946.979.252,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh milyar sembilan ratus empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh dua rupiah).

b.Tahun Anggaran 2004 dan 2009
i.Tahun Anggaran 2004 :
1.APBN : Rp. 4.615.093.684.000,-
2.Perkiraan APBD : Rp.32.305.655.788.000,-
Jumlah : Rp. 36.920.749.472.000,-

ii.Tahun Anggaran 2009:
1.APBN : Rp.14.110.083.760.955,-
2.Perkiraan APBD: Rp.15.220.235.250.000,-
Jumlah : Rp. 29.330.319.010.955,-

Perkiraan efisiensi anggaran Pemilu 2009 tahun 2009 sebesar Rp.7.590.430.461.045,- (tujuh trilyun lima ratus sembilan puluh milyar empat ratus tiga puluh juta empat ratus enam puluh satu ribu empat puluh lima rupiah).



Masakan Jepang (Natto)

Nattō (納豆 ) adalah kedelai kukus yang difermentasikan, biasanya dimakan untuk sarapan. Di Jepang nattō paling terkenal di daerah Kanto timur. Diperkirakan tiap tahun lebih dari 110.000ton kacang kedelai digunakan untuk menghasilkan 220.000 ton Natto.

Dari Happy


Legenda 1000 tahun yang lalu seorang ksatria bernama Minamoto Yoshiie menemukan dan mencicipi kacang kedelai rebus yang tercecer pada jerami dan sudah terfermentasi (dasar Gragaz). Begitulah sejarah Natto ditemukan.Konon...menjelang akhir periode Edo ( 1603-1867 ) Natto telah digunakan dalam masakan sehari-hari dibeberapa tempat di Jepang.

Dari Happy


Sekarang natto dapat dibeli dimana saja, pabriknya juga banyak ditemui. Mau tau cara membuatnya dari awal?

TAHAP PERTAMA

Pengambilan kedelai pilihan dengan tujuan memilih kedelai dengan kualitas terbaik dan yang kedelai buruk dibuang. Selanjutnya kukus kedelai dengan tujuan agar kedelai seteril dan empuk. Dengan mesin pressure cooker yang berkapasitas 150 pounds selama kurang lebih 15 menit dan suhu 100 drajat celcius

Dari Happy


TAHAP KEDUA

Setelah dikukus kedelai lalu didinginkan dan selanjutnya dengan menggunakan bakteri Natto Bacillus yang dilarutkan pada air, disiramkan pada kedelai yang sudah dingin.

Dari Happy


TAHAP KETIGA

Kedelai yang sudah diberi bakteri kemudian dipindahkan pada wadah besar. Selanjutnya dikemas pada kotak kecil yang berukuran 50 gram.

Dari Happy


TAHAP TERAKHIR

Kedelai yang telah dikemas disimpan pada ruangan yang hangat dengan temeatur rata-rata 42C(=108F). Saat fermentasi Natto membutuhkan cukup oksigen dan membutuhkan waktu 2-3 hari untuk proses fermentasinya. Setelah 2-3 hari natto siap dipasarkan.

Dari Happy


Cara Penyajianya

Nattō biasanya dimakan dengan nasi hangat, dicampur dengan kecap asin. Di Hokkaido dan Tohoku utara, nattō disajikan dengan gula. Nattō juga digunakan untuk makanan lain, misalnya nattō sushi, nattō toast, dalam sup miso, salad, okonomiaki, dengan spaghetti, ditaburi daun bawang (loncang) atau digoreng. Nattō yang dikeringkan dapat dimakan sebagai makanan ringan. Selain itu juga ada es krim natto

Manfaat Natto

Dalam fermentasi Natto, menggunakan bakteri Natto Bacillus. Bakteri tersebut memproduksi enzim-enzim, vitamin B2, B12, K, asam amino (protein nabati), dan nutrisi lain. Vitamin K untuk pencegah oesteoporosis dan Vitamin B bagus untuk diet.

Bakteri natto juga menghasilkan nattokinase dan pyrazine yang mencegah dan memecah pembekuan darah pada peredaran darah sehingga bagus untuk penyakit stoke, jantung koroner, dan darah rendah.

Itulah sebabnya banyak natto diekspor ke Amerika sebagai obat stroke.